Plt Kasatpol PP Simalungun Tepis Dugaan Pembongkaran Kios Atas Permintaan STTC

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Simalungun bongkar paksa bangunan kios di bahu Jalan Rajamin Purba.

Ini persisnya di samping lahan eks perkantoran Bupati Simalungun di Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (3/10/2019).

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP, Lamhot P Manurung mengatakan, akan mencoba melakukan mediasi dengan para pedagang, sehingga pembongkaran paksa diurungkan.

Lamhot juga membeberkan adanya intervensi dilakukan perusahaan rokok terbesar di Kota Siantar kepada Bupati Simalungun, JR Saragih. Yakni membongkar paksa dengan alasan perusahaannya tidak menjadi nyaman.

“Mereka perusahaan besar PT Sumatera Tobaco Tranding Company (STTC) yang menyewa eks kantor Bupati Simalungun menghubungi bos (Bupati) agar seluruh warung (kios) dibongkar. Makanya besok kami turun ke lokasi,” bebernya, Rabu (2/10/2019) di lokasi usaha milik Camat Siantar di Jalan Dahlia, Kota Siantar.

Beberan tersebut dinilai bukan isapan jempol semata. Dimana fakta di lapangan, lahan eks perkantoran Bupati dan sejumlah gedung aset milik Pemkab Simalungun lainnya di seputaran wilayah Nagori Pematang Simalungun disewakan JR Saragih selama 30 tahun.

Terkait informasi yang disampaikan, Humas PT STTC membantah hal itu. “Gak ada itu. Kami gak tau soal itu,” balasnya via pesan WhatsApp (WA).

Adanya informasi dari Kabid Penegak Perda itu juga disangkal Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP, Pahala RB Sinaga. “Kami melaksanakan ini karena kios ini dibangun di badan jalan dan tidak ada ijin. Sudah 2 kali kami berikan surat peringatan,” ucapnya.

Menurut Pahala, dirinya juga sudah berulangkali ditelepon dalam rangka meminta Satpol PP untuk mengurungkan membongkar paksa bangunan kios, termasuk dari Karang Taruna dan Bumnag. Sementara kios itu menurutnya berada di badan jalan.

Informasi dihimpun, pendirian puluhan kios itu berdasarkan ajakan dan surat keterangan yang diterbitkan, Jhon Ventho Hasudungan Purba saat menjabat Pj Pangulu Nagori Pematang Simalungun dan berbentuk Bumnag.

Hal itu diungkap salah seorang pedagang, Santi. Dan diamini puluhan pedagang lainnya. “Kami mendirikan kios karena diajak dan ada surat keterangan. Makanya bisa pasang listrik. Kalau tidak, PLN tak mau pasang listrik,” kata Santi sembari berteriak dimana keberadaan Jhon Ventho.

Di sela-sela perdebatan berlangsung, muncul anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Badri Kalimantan dan sempat meminta supaya personil Satpol PP menghentikan pembongkaran paksa terhadap bangunan kios itu. “Tolong hentikan. Supaya dilakukan musyawarah,” ujar Badri.

Permintaan mantan Dirut PDAM Kota Siantar itu sempat didengarkan personil Satpol PP Simalungun. Namun Pahala Sinaga tak menghiraukan dan memerintahkan personil kembali melakukan pembongkaran.

Selanjutnya perdebatan terjadi lagi antara seorang personil Satpol PP Simalungun, Pengadilan Harahap Badri Kalimantan. “Pak, kami punya kantor. Bapak juga punya kantor. Kami menjalankan tugas,” tantang Pengadilan. (Zai)