Taput, Lintangnews.com | Apresiasi patut disampaikan pada Polres Tapanuli Utara (Taput) melalui Satuan Reserse Narkoba atas keberhasilan menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam 1 hari.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni, Rinton Gultom alias Pak Boy (38) warga Saba Bolak Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Taput dan Muhammad Matondang alias Tondang (45) warga Gunung Manaon, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan Senin (8/2/2021) di Kecamatan Pangaribuan taput.
“Sat Narkoba berhasil membekuk kedua tersangka atas informasi dari masyarakat. Awalnya petugas berhasil menangkap tersangka inisial RG dari rumahnya. Setelah digeledah, ditemukan ganja dari bawah tempat tidurnya di kamar depan,” sebut Aiptu Walpon, Selasa (9/2/2021).
Petugas selanjutnya melakukan interogasi, RG pun mengakui, ganja itu miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan dibeli dari MM.
Selanjutnya petugas langsung bergerak menuju Kabupaten Tapsel untuk mengejar tersangka MM. Diketahui lokasi penangkapan RG dengan tempat tinggal MM merupakan daerah perbatasan.

Saat itu petugas melihat MM sedang mengendarai sepeda motor di jalan tepatnya di Desa Silantom Kecamatan Pangaribuan yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polres Taput, sehingga berhasil mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dari bungkus rokok di simpan di kantong celana sebelah kanan. Kedua tersangka dan barang bukti lalu diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Taput untuk proses pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau mereka selama ini berkerjasama. Saat RG membutuhkan barang haram itu, lalu memesan dari MM dan mengantarnya,” kata Aiptu Walpon.
Saat ini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut.
Sedangkan barang bukti diamankan dari kedua tersangka yakni, 2 paket ganja dibalut isolasi warna cokelat dengan berat 15,03 gram, daun dan biji ganja kering., 1 bungkus kertas tiktak atau paper, 1 buah wadah plastik warna putih, 1 bungkus rokok merk Luffman dan 1 unit handphone (HP) Samsung warna silver. (Gihon)


