Tobasa, Lintangnews.com | Atas informasi masyarakat, Rabu (20/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Toba Samosir (Tobasa) melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial JM (28) dari Desa Aruan, Kecamatan Laguboti.
Kasat Narkoba, AKP BS Budi Ginting melalui Kasubbag Humas, Iptu B Samosir, membenarkan penangkapan itu, Kamis (21/3/2019).
Dikatakan, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga sabu dan 2 paket sabu ditemukan di kantong jaket yang digunakan.

Selanjutnya 1 paket kecil berisi d sabu dan 2 buah plastik kosong ditemukan dari kantong celana jeans yang digunakan tersangka.
“Petugas lalu membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Tobasa untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” sebut Iptu B Samosir.
Diketahui tersangka merupakan karyawan swasta yang beralamat di Paya Pasir Gang Kebun Rambung Lingkungan 33, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. (asri)


