Tobasa, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Toba Samosir (Tobasa) berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Motung, Kelurahan Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, Minggu (26/1/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Budi Ginting membenarkan telah terjadi penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Village Setia Cottage, dengan pelaku bernama Jhon Ferry Yudi Simatupang (41).
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar uang pecahan Rp 2.000 berisi diduga ganja dengan berat bruto 1.2 gram, berikut 3 lembar kertas tiktak dan 1 buah dompet kulit warna coklat,” terang AKP Budi.
Lanjutnya, semua keberhasilan yang mereka lakukan dalam penangkapan itu tidak terlepas dari informasi dan kerjasama dari masyarakat.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tobasa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup orang nomor 1 di Sat Narkoba Polres Tobasa itu. (Asri)