Asahan, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Asahan bekuk seorang pria yang diduga sebagai otak pembobolan brankas Indomaret di Jalan Cokroaminoto, Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Pria berinisial WRA akibat perbuatannya telah merugikan pihak perusahaan dengan jumlah sebesar Rp 80 jutaan dan saat ini telah kita amankan,” ujar Kapolres, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rizky Adrian Lubis ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020).
Sebelumnya pihak perusahaan melaporkan aksi pembobolan brankas yang terjadi pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 09.00 WIB pada pihak Kepolisian.
Dalam melakukan aksinya, WRA dibantu rekannya berinisal D dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui uang yang dicuri sebesar Rp 80.342.925. Sementara Rp 7 juta diberikan kepada pelaku D dan sisanya dipergunakan WRA untuk membayar hutang.
AKP Rizky menuturkan, WRA mengaku, melakukan aksi yang sudah direncanakan jauh sebelumnya dan menduplikatkan kunci brankas Indomaret.
“Pelaku WRA dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHPidana,” ujarnya. (Heru)