Sat Reskrim Labuhanbatu Bekuk 2 Pencuri Kabel PT Telkom

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yakni berinisial JP (24), warga Jalan Sirandorung dan PP (28), warga Jalan Belibis diamankan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu.

“Benar, Kanit Resum, Ipda H Naibaho bersama tim menangkap 2 orang tersangka kasus curat,” uar Kasat Reskrim, AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Kamis (27/12/2020)

Dikatakan AKP Jama, kronologi kejadian bermula pada Senin (24/2/2020) sekira pukul 24.30 WIB, masyarakat melaporkan peristiwa percobaan pencurian yang dilakukan pelaku D (18), warga Jalan Gajah Mada.

Kemudian petugas menginterogasi D dan mengakui telah melakukan pencurian gardang mobil di Jalan Gajah Mada. Lalu petugas mengecek laporan polisi dan benar ada laporan sesuai dengan keterangan pelaku.

Dari hasil pengembangan, pelaku pencurian gardang mobil itu berjumlah 3 orang yaitu, D, JP dan B (DPO).

Hasil interogasi, pelaku JP mengakui Senin (27/10/2019) ada melakukan pencurian kabel milik PT Telkom bersama dengan ketiga orang temannya yaitu PP, E dan I. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan grosir pakaian serba 35.000.

“Dari hasil kejahatan itu, JP dan PP masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 300.000. Dan uang dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk membeli sendal,” sebut AKP Jama.

Selanjutnya petugas menghubungi pihak Telkom untuk membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu. Akibat kejadian itu, Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000. (Sofyan)