Sat Reskrim Siantar Ringkus Pelaku Penganiaya Polisi, 1 Paket Sabu dan Uang Rp 20 Juta Disita

Siantar, Lintangnews.com | Usai bebas menjalani hukuman akibat menganiaya oknum polisi tahun lalu, Wasito (24) kembali ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Siantar, lantaran menemukan narkotika jenis sabu di dalam sepeda motornya. Lalu diserahkan ke Sat Reserse Narkoba.

Pria yang kerap dipanggil Sito itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) BK 3902 TBG, di seputaran Jalan Serdang Gang Suzuki, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga membenarkan penangkapan tersebut “Jadi setelah diamankan personil Sat Reskrim dan ditemukan sabu, lalu tersangka diserahkan ke kita,” katanya, Sabtu (18/7/2020).

Saat diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tak hanya itu, petugas pun menginterogasi tersangka dan diakui dirinya menyimpan sabu di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

“Ketika digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu di dalam bagasi jok sepeda motornya dan uang tunai sebesar Rp 20 juta yang akan digunakan membeli sabu,” paparnya.

Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone (HP) Vivo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp 300 ribu, serta sepeda motor tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Siantar, lalu diserahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)