Sat Reskrim Simalungun Gencar Tangkap Pelaku Perjudian dan ‘Haus’ Informasi Masyarakat  

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Simalungun saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku praktek perjudian. Termasuk ‘haus’ akan informasi dari masyarakat.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim melalui Kanit Jatanras, Iptu Hengky B Siahaan, Jumat (5/7/2019). Menurut Iptu Hengky, Unit Jatanras Polres Simalungun dalam 3 hari terakhir ini telah berhasil menangkap terhadap sejumlah pelaku judi dan pencurian.

Diantaranya, pelaku judi toto gelap (togel) anggota bandar asal Saribudolok berinisial JGS yakni BPH ditangkap di warung kopi Bu Ajeng di Huta Gajapoki Nagori Ujung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

BPH diringkus, Minggu (30/6/2019) sekira pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti berupa handphone (HP), buku tafsir mimpi, pulpen dan uang tunai senilai Rp 197.000.

Kemudian, Rabu (3/7/2019) pukul 15.30 WIB. Unit Jatanras mengamankan lagi pelaku tindak pidana perjudian jenis togel inisial MS. Pelaku diamankan di warung kopi miliknya di Jalan Sipiso-piso, Nagori Saribudolok, Kecamatan Silimakuta.

Dengan barang bukti, blok notes bertuliskan angka tebakan judi jenis togel, buku tafsir mimpi Joyo Bodo, pulpen dan uang pecahan Rp 340.000. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku penulis P yang tak lain adalah anggota bandar judi berinisial JGS.

Pelaku menunjukkan barang bukti yang diamankan petugas.

Berselang 15 menit kemudian, Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil mengamankan penulis anggota JGS lainnya berinisial SS. Tersangka diamankan di warung kopi miliknya di jalan Kemajuan Nomor 5 Nagori Saribudolok Kecamatan Silimakuta.

Dari tersangka SS, Unit Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa blok notes berisikan angka tebakan, potongan karbon warna biru, pulpen dan uang tunai Rp 188.000.

Sebelumnya. Senin (21/1/2019) sekita pukul 16.30 WIB, Unit Jatanras berhasil mengamankan 8 orang pelaku perjudian jenis mesin tembak ikan. Mereka berinisial TP, JH, EG, JS, DG, JG, JS dan SS. TP diamankan selaku penyedia tempat. Kedelapan tersangka ini diamankan di warung kopi TP di Tiga Raja Nagori Silimakuta Barat, Kecamatan Silimakuta.

Barang bukti yang diamankan berupa, 2 unit mesin judi tembak ikan. Dua buah chip dan uang pecah senilai Rp 2.466.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.

Dan Rabu (19/12/2018) sekita pukul 15.00 WIB, petugas kembali mengamankan BS dan RD, keduanya adalah pelaku judi togel. Ditangkap di warung kopi milik Opung BS di Nagori Marubun Purba, Kecamatan Purba, dengan barang bukti terkait judi togel

“Sat Reskrim Polres Simalungun tetap gencar melakukan penangkapan segala bentuk pencurian dan ‘haus’ akan informasi dari masyarakat,” sebut Iptu Hengky B Siahaan. (Zai)