Sat Reskrim Simalungun Ringkus Terduga Pelaku Perjudian Kim Hongkong

Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku perjudian jenis kim hongkong, Kamis (12/9/2019) malam.

Humas Polres Simalungun, Minggu (15/9/2019) merilis, jika tersangka yang diamankan bernama A Simanungkalit (41) warga Kampung Ujung Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

A Simanungkalit ditangkap pada Kamis (12/9/2019) sekira pukul 21.00 WIB dari sebuah warung tuak milik RM di Kampung Ujung Ban Nagori Buntu Bayu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 unit hanadphone (HP) merk Nokia warna hitam berisi angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan uang tunai sebesar Rp 525 ribu.

Disebutkan, Kamis (12/9/2019) sekira pukul 20.00 WIB, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat, jika di warung tuak milik RM ada praktik perjudian jenis kim hongkong.

Selanjutnya Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas melihat seseorang yang mencurigakan, kemudian mengamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP dan sejumlah uang tunai.

Hasil interogasi, tersangka mengaku menyetor kepada seseorang bernama Jabat di Medan, dengan koordinator lapangan marga Sinaga beralamat di Kelurahan Hutabayu Raja, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Unit Jatanras selajutnya membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (rel/zai)