Siantar, Lintangnews.com | Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai sebuah lembaga yang memiliki kapasitas atau wibawa hukum dan konstitusional serta merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Terkait hal tersebut dalam berbagai persoalan Kota Siantar saat ini dengan berbagai persoalan hukumnya, DPRD diminta mengambil sikap.
“Seharusnya, secara institusi DPRD harus ikut bertanggungjawab menggunakan hak lembaga melakukan penyelidikan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan,” sebut salah seorang pengamat pemerintahan, Rudolf Hutabarat saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019)
Disampaikannya, dalam berbagai persoalan di Siantar, DPRD diminta tak sebatas menunggu. Namun bekerja menggunakan haknya.
“Jadi tidak melulu menunggu diselesaikan melalui jalur hukum saja, apalagi semua pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD ), serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dinyatakan diterima DPRD dalam paripurna,” tutup mantan anggota DPRD Siantar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait sejumlah persoalan hukum di kota Sapangambei Manoktok Hitei ini, Wali Kota, Hefriansyah dinilai gagal memimpin.
“Banyaknya persoalan ini, sebuah penilaian kegagalan Wali Kota. Bayangkan selama dia menjabat yang baru beberapa tahun sudah lebih 3 kasus terjadi,” sebut Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).
Terkait sejumlah persoalan ini, Mangatas berharap kepada seluruh instansi penegak hukum yang menangani kasus dugaan korupsi di Siantar agar secepatnya menangani kasus tersebut. “Kita berharap secepatnya dituntaskan, supaya lebih jelas,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini dinilai cukup penting untuk kepastian hukum ditengah masyarakat, dan konsentrasi pelayanan masyarakat dapat terwujud secara penuh. “Ditegaskan saja sama penyidik biar ada kepastian, jangan nanti tiba-tiba ada yang ditangkap,” tandasnya. (Elisbet)


