Satgas Pangan Tebingtinggi Sidak Kebutuhan Pokok di Lapangan

Sidak yang dilakukan Satgas Pangan Kota Tebingtinggi.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan terdiri dari Pemko Tebingtinggi, Polres, TNI, serta Dinas Perdagangan dan UMKM melakukan inspeksi mendadak (sidak) kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional, Kamis (7/7/2022).

Kunjungan ke lapangan Satgas Pangan Kota Tebingtinggi itu dalam rangka mengevaluasi ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan penting lainnya menjelang Hari Raya Idul Adha Tahun 2022.

Sidak lapangan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Keputusan Wali Kota Tebingtinggi Nomor : 520 / 83 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pangan Kota Tebingtinggi Tanggal 10 Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rudianto Silalahi didampingi Kadis Perdagangan dan UMKM, Zahidin mengatakan, pemantauan harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting lainnya serta ketersedian stok dan stabilitas harga dilakukan di Pasar Gambir Jalan Iskandar Muda, Pasar Inpres Jalan Gurami, Pasar Sakti Jalan KF Tandean dan Pasar Senangin Jalan Senangin.

“Tim Satgas Pangan Tebingtinggi juga melakukan memonitoring harga beras, minyak makan, gula pasir dan kebutuhan pokok penting lainnya di UD Aneka Ragam dan Kilang Padi Cinta Dame,” jelasnya.

Ditambahkan Zahidin, kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, tepung terigu, minyak goreng, bawang putih, bawang merah, ikan, cabai, daging sapi, daging ayam, telur dan bahan penting lainnya menjelang Hari Raya Idul Adha tersedia dan stok mencukupi.

“Harga bahan pokok secara umum masih stabil, sedangkan bahan pokok penting lain tidak ada kenaikan harga yang signifikan. Tidak ada ditemukan penyimpangan atau spekulan terkait kebutuhan bahan pokok di wilayah Tebingtinggi,” papar Zahidin.

Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Tebingtinggi menjelang Hari Raya Idul Adha agar tidak melakukan aksi beli borong kebutuhan pokok, sehingga mengakibatkan stok barang dipasaran menipis.

Sedangkan kepada distributor atau pedagang, dilarang untuk menimbun kebutuhan pokok dengan spekulasi mencari keuntungan sepihak, sehingga dapat memicu kenaikan sejumlah harga barang. (Purba)