Sergai, Lintangnews.com | Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 106 Kodim 0204/DS bekerjasama dengan Polsek Sipispis memberikan penyuluhan hukum kepada warga Desa Baja Dolok dan Pispis Kampung, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (12/10/2019) malam.
Masyarakat memiliki hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Hal itu dikatakan Kapolsek Sipispis, Iptu Beringin Jaya pada penyuluhan hukum Satgas TMMD ke 106 Kodim 0204/DS pada warga Desa Pispis Kampung dan Baja Dolok.
“Peran serta masyarakat diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 104 dan 105,” ucap Kapolsek.
Sisi lain, penyuluhan hukum ini merupakan salah satu program sasaran non fisik TMMD ke 106 Kodim 0204/DS.
Iptu Beringin menuturkan melalui kegiatan ini,membawa dampak fositif di dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat. Khususnya di dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (Idris)


