Sergai, Lintangnews.com | Masyarakat memiliki hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Hal itu dikatakan Kapolsek Sipispis, Iptu Beringin Jaya pada penyuluhan hukum Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 106 Kodim 0204/DS kepada warga Desa Pispis Kampung dan Baja Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (12/10/2019) malam.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, ujar Kapolsek diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 104 dan 105.
“Pasal 104 berbunyi masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” papar Kapolsek.
Sedangkan pasal 105, lanjutnya menyebutkan, masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Kedua pasal itu mengatur tentang peran serta dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Tanpa peran serta masyarakat, maka kami sebagai penegak hukum tidak bisa bekerja secara maksimal,” sebut Iptu Beringin.
Peran serta masyarakat itu, lanjut Kapolsek, dibutuhkan karena terbatasnya jumlah personil Kepolisian. Terbatasnya jumlah personil Kepolisian membuat fungsi dan tugas penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara maksimal, terutama tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Untuk itulah dibutuhkan peran serta masyarakat sesuai dengan pasal 104 dan 105 UU Nomor 35 Tahun 2009,” sebut Kapolsek.
Penyuluhan hukum ini terselenggara berkat kerjasama Satgas TMMD ke 106 Kodim 0204/DS dengan Polsek Sipispis.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa (Kades) Baja Dolok Ardiansyah Saragih, Bati Ter Kodim 0204/DS, Peltu Rospiandi, Kanit Binmas, Aiptu Beni Panjaitan dan Babinkamtibmas jajaran Polsek Sipispis, Kepala Dusun I, Ibadi Solimin, Kepala Dusun (Kadus) II, Pamawati Purba, Kadus III, Syahrizal Girsang, Kadus IV, Poniman, Kadus V, Evi Manda Sari, Kadus VI, Junaidi Damanik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, serta tokoh pemuda. (Idris)


