Siantar, Lintangnews.com | Berawal dari informasi dari warga, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Honghot Purba alias Jurtul (37) pengedar narkoba jenis sabu.
Jurtul diringkus bersama teman wanitanya Puput Lestari alias Putri (23) di salah satu rumah, Jalan Sumber Jaya II Blok Gadung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, pada Selasa (24/12/2019) sekira pukul 00.10 WIB.
Sebelum dilakukan penangkapan, sebelumnya Jurtul sudah menjadi target petugaa atas keterlibatan peredaran narkoba terhadap tersangka Hermansyah alias Coro. Saat itu Coro mengaku saat diamankan mendapat sabu dari Jurtul, pada Sabtu (23/11/2019) lalu.
Kasat Narkoba, AKP David menyampaikan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Jurtul, pihaknya sudah pernah melakukan pencarian terhadap tersangka. Namun saat itu pihaknya tidak menemukan tersangka.
Katanya, Jurtul berhasil ditangkap berawal dari laporan masyarakat menyebutkan, jika salah seorang penghuni rumah di Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, memiliki narkoba jenis sabu.
“Informasi dari warga lah kita lakukan tindaklanjuti, sehingga dilakukan penangkapan,” kata AKP David, Kamis (26/12/2019).
Dia menuturkan, menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya, saat itu petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan rumah yang dimaksud. Lalu petugas mengetuk pintu rumah tersebut. Tak beberapa lama, Jurtul membukanya.
“Jurtul kita tangkap saat dibukanya pintu rumah. Saat kita masuk ke dalam rumah, kemudian mengamankan tersangka Putri,” jelas AKP David.
Tak hanya mengamankan kedua tersangka, saat itu petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,40 gram dari bawah loudspeaker di depan kamar, 1 buah pipa kaca berisi sabu dan 1 buah kompeng karet lengkap dengan pipet.
Selain itu, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya yakni, 2 bungkus plastik klip, 2 unit timbangan digital, 2 buah baterai, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak cutton bud berisi 2 potongan pipet, 3 buah pipa kaca bekas bakar dan 1 buah jarum suntik.
Kemudian dari kantong celana Jurtul, petugas menyita uang sebesar Rp 150.000 terdiri dari 5 lembar pecahan uang Rp 20.000 dan 1 lembar pecahan uang Rp 50.000,
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)


