SE Tentang Specimen Tanda Tangan Plh Sekda Ditolak Sejumlah Pejabat di Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Baru beberapa hari menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Siantar, Kusdianto membuat Surat Edaran (SE) 060/5715/IX/2019 tentang specimen tanda tangan.

Didapat dari narasumber, surat edaran itu dilayangkan pada Rabu  (25/9/2019) kepada para Kepala Dinas, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Satuan, Kepala Bagian dan Camat seKota Siantar.

Surat edaran yang ditandatangani Kusdianto ini menyampaikan specimen tanda tangan tersebut untuk menindaklanjuti surat perintah Wali Kota Siantar tentang Pelaksana Harian Sekretaris Daerah dengan nomor 800/5675/IX/2019 tertanggal 24 September 2019.

Salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi, menhakui ada surat edaran dari Plh Sekda tentang specimen tanda tangan.

“Hanya saja, banyak yang menolak. Mungkin ada yang menilai surat edaran ini akal-akalan saja dari Wali Kota karena otoriternya,” ucap pria bertubuh tambun ini sembari tersenyum, Sabtu (28/9/2019).

Sebelumnya, Kusdianto yang baru dihunjuk menggantikan Budi Utari Siregar mengaku tidak mempermasalahkan adanya informasi sejumlah anggota DPRD dan pegawai Pemko Siantar, menolak dirinya menjadi Plh Sekda.

“Nggak masalah. Nanti kita tetap bekerja sesuai aturan yang ada. Membangun komunikasi yang baik untuk program ke depan,” kata Kusdianto, menjawab pertanyaan salah seorang wartawan, di acara konferensi pers, Jumat (27/9/2019).

Kusdianto  berdalih dirinya hanya menjalankan amanah yang diberikan Wali Kota, Hefriansyah.

“Kita hanya jalankan perintah, saya coba jalankan. Kita nggak usah kita lihat ke belakang,” ucap Kusdianto, yang saat itu didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zainal Siahaan dan Kabag Humas, Hamam Sholeh. (Elisbet)