Siantar, Lintangnews.com | Baren Alijoyo Purba selaku Sekretaris Komisi I DPRD Kota Siantar meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar agar tidak memandang undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai sebuah ketakutan.
“Itu bukan hal yang ditakutkan, kita hanya minta data,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.
Menurutnya, ada keanehan ketika BKD menyembunyikan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
“Apa rupanya itu, kenapa sampai sekarang tetap dirahasiakan, hingga ada hukuman berat bagi Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif. Kita dapat informasi nomor suratnya R, artinya rahasia. Namun apakah surat itu tidak bisa diketahui oleh DPRD Siantar melalui Ketua DPRD,” tanya mantan pejabat Pemko Siantar ini.
Disinggung soal jadwal RDP dengan BKD, Baren mengaku, belum dapat memastikan penjadwalan karena terbentur dengan pembahasan APBD 2020.
“Untuk pemanggilan kita situasional lah, nanti kami kasih tahu. Karena pembahasan APBD tahun 2020 sampai tanggal 25 November 2019,” tutupnya. (Elisbet)


