Sekwan Bantah Pernyataan Ketua DPRD Humbahas Terkait Pembayaran PHJD

Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol, didampingi Wakil Ketua, Marolop Manik dan sejumlah anggota dewan, saat menerima puluhan massa mengatasnamakan kontraktor.

Humbahas, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Makden Sihombing membantah pernyataan Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol yang menyebutkan, Pemkab Humbahas telah membayar Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) sebesar Rp 10 miliar.

Makden membantah ini, pasca Ramses melontarkan pernyataan dihadapan puluhan massa yang mengatasnamakan kontraktor (rekanan), Senin (3/10/2022) di kantor DPRD Humbahas.

Makden juga membantah, Pemkab Humbahas telah memasukkan pembayaran hutang pihak ketiga senilai Rp 5.563.190.133 di Perubahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran (TA) 2022.

“Jadi, tidak benar yang dibilangkan Ketua DPRD sebesar Rp 10 miliar. Itu hanya sebesar Rp 5.563.190.133 dan sudah terdaftar di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2021,” kata Makden.

Menurut Makden, sesuai hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Humbahas terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2022, di antaranya PHJD.

Makden mengatakan, DPRD telah melakukan penyempurnaan hasil keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang evaluasi Ranperda Humbahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Dan, Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Humbahas tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Dari penyempurnaan dimaksud, kata Makden, DPRD setuju pembayaran PHJD senilai Rp 5.563180.133 yang dilaksanakan pada tahun 2021 dan tercatat di LRA, serta dapat diterima.

Sementara, sisa utang PHJD sebesar Rp 12.980.776.981,96, DPRD meminta agar ditampung pada APBD tahun 2023 mendatang.

“Sewaktu rapat Banggar bersama TAPD, kita dari TAPD oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing ngotot agar itu ditampung. Namun, Ketua DPRD sebagai Ketua Banggar yang memimpin rapat Banggar langsung mengetok palu untuk menetapkan pembayaran sisa kegiatan PHJD tidak dibayarkan melalui P-APBD, tetapi dibayarkan pada tahun 2023 melalui APBD 2023,” katanya.

Sebelumnya, Ramses Lumbangaol mengaku, terkait adanya hutang pihak ketiga pada PHJD, DPRD bersama Pemkab Humbahas telah sepakat hanya sebesar Rp 10 miliar yang bisa dibayarkan. Menurut dia, itu sudah dicatat di LRA tahun 2021.

“Kami minta kepada saudara-saudara sekalian agar bersabar untuk sisa hutang pemerintah kepada pihak ketiga,” katanya dihadapan puluhan massa di kantor DPRD Humbahas.

Dikatakan Ramses, DPRD bersama Pemkab Humbahas telah sepakat akan membayar hutang pihak ketiga sebesar Rp 12 miliar lagi pada APBD 2023.

Ramses juga menyinggung, terkait PHJD dan tiba ada masalah merupakan kesalahan dari Pemkab Humbahas.

“Namun demi masyarakat, kita sebagai perwakilan masyarakat yang duduk di lembaga ini telah menyetujui untuk pembayaran PHJD di P-APBD 2022,” kata Ramses didampingi Wakil Ketua, Marolop Manik, anggota Marolop Situmorang, Guntur Simamora, Bresman Sianturi, Poltak Purba dan Moratua Gajah.

“Tinggal berapa bulan laginya kita bahas ini. Jadi bersabar lah,” pinta Ramses saat menerima massa yang juga dihadiri Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin dan mewakili Dandim 0210/Tapanuli Utara. (JS)