Simalungun, Lintangnews.com | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Simalungun, menyerahkan Peraturan Organiasi (PO) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Selasa (4/10/2022) .
Penyerahan PO langsung dilakukan Ketua Demokrat Simalungun, Johanes Sipayung, yang langsung diterima Ketua KPUD, Raja Ahab Damanik.
Johanes menjelaskan, PO yang diserahkan adalah terkait sah atau tidaknya Calon Legislatif (Caleg) yang diusung partai berlambang mercy tersebut.
Diterangkan, Caleg yang sah dari Partai Demokrat harus mendapatkan surat rekomendasi yang ditandatangani Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC dan DPD Provinsi Sumatera Utara.
“Kemudian PO kedua yang disampaikan terkait konpensasi dan penghargaan yang akan diberikan partai kepada Caleg yang kalah dalam Pemilihan Umum (Pemilu),” paparnya.
Namun menurut Johanes, untuk kompensasi itu memiliki kriteria, yakni calon yang kalah harus mendapatkan perolehan suara 10 persen dari jumlah keseluruhan perolehan suara kursi terakhir.
Kompensasi tersebut nantinya bersumber dari Calon Anggota DPRD yang terpilih atau menang saat Pemilu. Jika tidak dipenuhi, Johannes mengatakan, anggota DPRD itu bisa mendapatkan sanksi, bahkan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kita menyampaikan 2 peraturan organisasi kepada KPUD dan memang ini perintah langsung dari DPP dan serentak di seluruh Indonesia,” ucap Johanes.
Sementara Raja Ahab mengucapkan terima kasih atas kehadiran Demokrat di KPUD Simalungun. Dikatakan, pihaknya menerima apa yang diserahkan Demokrat, namun untuk suatu ketentuan tetap berpedomani kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Usai penyerahan PO ke KPUD, Johanes menambahkan, pihaknya menargetkan 13 Kursi pada ‘pertarungan’ Pemilu Legislatif (Pilge) 2024 mendatang.
“Saat ini kita ada 7 kursi. Untuk tahun 2024 mendatang, pengurus Demokrat Simalungun, di antaranya Ketua Bapilu, J Hasudungan Manurung dan lain-lain menargetkan 13 kursi,” tukas Johanes. (Zai)



