Asahan, Lintangnews.com | Selama 20 hari Polres Asahan bekuk 40 orang dengan 28 kasus terkait kasus narkotika dengan barang bukti berupa, ganja 285,9 gram, sabu 220,31 gram dan ekstasi 0,12 gram
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, dari 40 orang itu, 10 orang dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara selebihnya dijerat pasal 114 ayat 1, karena barang bukti di bawah 5 gram.
“Kita juga menyampaikan agar segera bertobat kepada para penjahat narkoba itu. Karena tindakan tegas dan terukur akan kami lakukan,” ujar Kapolres, Rabu (18/3/2020).

Sementara itu, Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap yang turut hadir dalam konfrensi pers itu memberikan apresiasi kepada Polres Asahan dan jajarannya, dimana aktif dan tegas menumpas kejahatan di antaranya kasus narkotika
“Apresiasi kita berikan, namun kiranya bisa menurunkan angka kejahatan. Itu yang menjadi pemikiran kita kedepannya,” ujar Baharuddin.
Diketahui dari 40 orang tersangka, ada 1 orang wanita juga turut diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika selama 20 hari di wilayah hukum (wilkum) Polres Asahan itu. (Heru)