Sergai, Lintangnews.com | SN alias Nababan (27) warga Dusun II Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul Resor Sergai, Kamis (9/4/2020).
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, 2 lembar plastik klip transparan kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 0,38 gram, 1 lembar plastis klip transparan kosong, uang Rp 100.000 dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dimodifikasi menjadi skop.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Dusun II Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul.
“Kemudian Tekab Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di lokasi Tempat Kejadian Perkara,” sebut AKBP Robin.
Setiba di lokasi, terlihat pelaku SN sedang duduk di samping rumah, sehingga dilakukan penangkapan. Petugas menemukan di depan pelaku SN barang bukti yakni, sabu dan uang kontan sejumlah Rp 100.000 hasil penjualan narkotika.
Hasil interogasi, SN mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku SA alias Botak warga Dolok Masihul, seberat 0,50 gram yang diambil, Senin (6/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka juga mengaku, baru satu minggu menjadi pengedar sabu. Bahkan sejak tahun 2014 sudah menggunakan sabu dan pernah direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi pada tahun 2018. Diketahui pelaku membeli sabu dengan sistem kerja, yaitu ambil terlebih dahulu, baru setelah habis dibayar
“Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres. (TS)