Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Rabu (20/11/2019) sekira pukul 01.30 WIB menangkap seorang penjual bakso di areal perkebunan karet PT Brigedstone SRE, tepatnya di Simpang Pondok Papan Nagori Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Pria bernama Syahputra (33) warga Dusun 2 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini ditangkap Polres Simalungun atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 botol Lasegar yang pada tutupnya terdapat 2 buah pipet, 2 potong pipet dan 1 buah pipet bentuk skop di dalamnya terdapat lidi.
Selanjutnya, 1 potong lidi, 2 potong kaca pirex, 2 buah kompeng warna merah, 1 buah jarum, 1 buah mancis merk Tokai warna biru, 1 buah plastik klip kecil berisi diduga sabu dibungkus dengan plaster merk oke plast, kemudian dibungkus selembar uang pecahan Rp 5.000.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing, Kamis (21/11/2019) memaparkan, awalnya Selasa (19/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat, jika ada seorang laki-laki sering membawa sabu melintas dari areal perkebunan karet PT Bridgestone SRE Pondok Papan Nagori Dolok Merangir.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari Rudi warga Dusun 2 Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, dengan cara membeli seharga Rp 200.000.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukas AKP Eduar. (rel/zai)


