Siantar Dijabat Plh Sekda Sejak Bulan September 2020

Siantar, Lintangnews.com | Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800/23187/BKD/2020 tentang Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Siantar, atas nama Basarin Yusus Tanjung tertanggal 27 Agustus 2020.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penghunjukan Penjabat Sekretaris Daerah bahwa Penjabat Sekretaris Daerah yang dihunjuk Gubernur menjabat dalam waktu 3 bulan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, Heryanto Siddik saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Dijelaskannya, dalam perjalanannya Pj Sekda Siantar, Basarin Tanjung diberi tugas yang lain. Dalam hal ini, Gubernur Sumatera Utara menghunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Siantar dengan surat perintah nomor : 800/4438/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 atas nama Pardamean Silaen. (Elisbet)