Sidang di MK! NasDem Kota Siantar Akan Menambah Saksi, Hanura Tunggu Undangan

Siantar, Lintangnews.com | Tongam Pangaribuan salah seorang Pengurus DPD Partai NasDem Kota Pematansiantar memastikan akan menghadirkan saksi pada sidang gugatan NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/2019 tentang hasil pemilu.

“Tanggal 23 Juli sidang kedua. Saya akan berangkat dengan saksi 3 orang. Dari Partai NasDem dan saksi partai lainnya. Ini masih proses melobi. Kalau dari kita Partai NasDem Siantar ada saksi dari kecamatan dan saksi di KPU,” kata Anggota DPRD Pematangsiantar ini, Rabu (17/7/2019).

Tongam memastikan, bahwa gugatan ini menyangkut marwah partai NasDem. Sehingga pihaknya berharap gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau PSU (Pemungutan Suara Ulang) memang demikian. PSU itu merupakan permohonan kita, dari pimpinan juga seperti itu. Kita tunggulah sidang kedua ini,” ujar sekretaris Komisi 1 DPRD Siantar ini.

Sambungnya, gugatan Partai NasDem ke MK Perihal permohonan pembatalan Keputusan KPU tentang hasil pemilu, berdasarkan adanya temuan  penambahan suara di Partai Hanura.

“Temuan dari pada Nasdem, di TPS 27 Kelurahan Melayu, ada kita merasa bahwa terjadi penambahan suara di Partai Hanura. Itu didapati dari C1 hologram Hanura kosong, sementara di C1 Plano Hanura 33, nah perbedaan itu yang kita ajukan ke MK” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya ingin memperjelas persoalan tersebut dengan melakukan gugatan. “Ini merupakan marwah partai. Karena hanya selisih 16 suara dengan NasDem. Dan itu kan harus kita perjelas. Itu yang penting,” ungkapnya.

Sementara itu, pengurus DPC Partai Hanura Kota Pematangsiantar, Ronal Tampubolon, dihubungi  terpisah mengatakan dalam gugatan persidangan kedua nanti, pengurus DPP Partai Hanura nanti akan memberikan klrafikasi.

“Pengurus DPP Hanura akan memberikan keterangan, dan bukti sudah kita siapkan. Kalau kita dari partai Hanura masih menunggu undangan sidang,” tutur Ronal Tampubolon. (Elisbet)