Siantar, Lintangnews.com | Masa jabatan anggota DPRD Siantar akan berakhir pada 31 Agustus yang akan datang.
Namun sampai saat ini tak satu pun Peraturan Daerah inisiatif yang disusun oleh DPRD Pematangsiantar selama satu periode, yakni 2014-2019, yang terwujud.
Padahal, pada periode itu, ada 2 Ranperda inisiatif yang dalam tahap penyusunannya telah menghabiskan anggaran ratusan juta. Dua Ranperda yang disusun itu, tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Cagar Budaya.
Apa kabar kedua Ranperda tersebut? Samuel Saragih selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Siantar ditemui usai rapat gabungan komisi, Rabu (17/7/2019) menuturkan rancangan Perda Inisiatif tersebut telah diserahkan pihaknya ke Ketua DPRD Siantar.
“Sudah kita kasih (serahkan) sama Ketua, cuma belum ada turun. Jadi bagaimana aku buat. Coba tanyalah ke bagian persidangan,” ujarnya sembari berlalu.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Wanden Siboro, saat disinggung mengenai nasib perda inisiatif tersebut akui tak dapat dikerjakan lagi mengingat tenggat masa jabatan DPRD yang akan habis.
“Kalau perda inisiatif satu pun tidak ada. Cuma itulah, Perda PKL dan Cagar Budaya. Itupun sampai sekarang belum jadi Perdanya,” tutur Siboro, saat ditemui diruangannya.
Dijelaskannya, penyusunan rancangan perda tersebut dianggaran melalui APBD. Pada saat pembahasan, rancangan Perda tentang PKL ditolak. Sementara rancangan perda Cagar Budaya diberi catatan untuk diperbaiki.
“Sudah paripurna. Perda PKL ditolak. Perda Cagar Budaya diterima dengan catatan diperbaiki. Tapi sampai sekarang nggak ada yang memperbaiki, nggak ada yang tahu mana yang salah,” jelasnya.
Sambungnya, pembahasan rancangan perda tersebut sudah digodok selama dua tahun. Proses penyusunan rancangan perda sudah dilalui termasuk studi banding, survei dan rapat paripurna.
“Perda inisiatif ini, perda yang disusun dengan inisiatif DPRD sendiri. Kalau prosesnya pembuatan perdanya sudah dilaksanakan semuanya. Namun masalahnya belum jadi perda,” paparnya.
Menurut wanden, di periode jabatan anggota DPRD saat ini, untuk perbaikan Perda tersebut sudah tidak memungkinkan lagi. Mengingat masa jabatan anggota DPRD akan berakhir 31 Agustus 2019 mendatang.
“Nggak terkejar lagi itu, ini masih pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2019,” tutupnya. (Elisbet)