Siantar, Lintangnews.com | DPD Partai NasDem Kota Santar melalui DPP Partai NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pihaknya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siantar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Frans Herbert Siahaan selaku Ketua DPD NasDem Siantar kepada lintangnews.com menerangkan dalam permohonannya, pihaknya mempertanyakan menggelembungnya suara partai lain yang berpengaruh pada perolehan kursi DPRD NasDem.
“Kita telah menyetorkan bukti-bukti kuat ke MK untuk memenangkan gugatan,” ungkap anggota Komisi II DPRD Siantar, Senin (15/7/2019).
Frans Herbert optimis permohonan kepada MK yang meminta KPUD Siantar untuk melakukan PSU pasti dikabulkan. “Ini kan jalur konstitusi, kita optimis akan dilakukan PSU di Siantar” tutupnya.
Diketahui, MK telah melakukan sidang pertama pada Kamis (11/7/2019) dan sidang kedua diperkirakan akan dilaksanakan pada minggu ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, NasDem Siantar melalui DPP Partai NasDem mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 23 Mei 2019.
Dalam dalilnya, Partai NasDem menyatakan, telah terjadi penambahan jumlah perolehan suara bagi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di TPS 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara sebanyak 33 suara. Ini dikarenakan terdapat perbedaan jumlah perolehan suara antara model C1 DPRD Kabupaten/Kota dengan model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota. (Elisbet)