Sidang di PN Siantar Terdakwa Kasus Sabu ini Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Simalungun, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Syamsul Bachri Hutasuhut terancam 6 tahun penjara setelah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (8/7/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Bachri Hutasuhut dengan pidana penjara 6 tahun dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Hidayati.

Dalam tuntutan itu, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bukan bentuk tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah membacakan tuntutan, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta waktu kepada majelis untuk membuat nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada minggu depan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terdakwa berupa, 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 2 paket sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia. (Res)