Sidang Kasus Sabu di PN Kota Siantar, Warga Sinaksak ini Divonis 6 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim vonis terdakwa Ardiansyah Tanjung selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (27/8/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam sidang beragendakan vonis, majelis hakim diketuai Fitra Dewi Nasution, dengan hakim anggota, M Nuzuli dan Fyhtta Sipayung.

“Menyatakan pidana terhadap terdakwa Ardiansyah Tanjung dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 800 juta subsideir 6 bulan penjara,”ucap MFitra Dewi.

Warga Jalan Indah Sari, Kabupaten Simalungun ini juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Fitra Dewi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar di depan gedung STTC Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah gulungan plastik hitam yang berisi, 1 paket narkotika jenis sabu dan 2 unit handphone (HP) merk Samsung. (Res)