Siantar,Lintangnews.com | Sidang perdana kasus pencurian setandan pisang kepok digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, pada Kamis (8/8/2019) sekira pukul 14.30 Wib.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, tampak terdakwa Andy Saputra menggunakan baju rompi berwarna merah duduk di kursi pesakitan. Andy didampingi keluarganya.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga, membacakan dakwaan dengan menyatakan bahwa pada hari senin tertanggal 1 Juli 2019, terdakwa berboncengan bersama temannya yang bernama Candra (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 6324 TAM.
“Mereka berdua (terdakwa dan Candra) berkeliling mencari pekerjaan sebagai buruh bangunan, hingga akhirnya melintas di Jalan Pleton Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari. Dan berhenti di sebuah Gereja yang sedang dalam pembangunan, namun ketika ditanyakan ternyata tempat tersebut tidak menerima pekerja lagi,”ucap Samuel Sinaga dalam dakwaannya.
Selanjutnya, terdakwa dan Candra memutuskan untuk pulang ke rumah, lalu melihat pohon pisang keduanya pun sepakat untuk mengambil pisang tersebut, namun dibutuhkan alat untuk memotong pisang dari pohonnya.
“Terdakwa dan Candra terlibih dahulu pulang ke rumah untuk mengambil parang kemudian kembali lagi ke perkarangan milik saksi korban. Selanjutnya terdakwa menunggu di atas sepeda motor sambil mengamati situasi disekitar, sedangkan chandra berjalan kaki mendekati tembok pagar perkarangan milik saksi korban dan memanjatnya,” ungkap Samuel.
Setelah berada didalam perkarangan, Candra mengamati buah pisang yang akan diambi, selanjutnya menebang dan mengambil 1 tandan pisang kepok daei pohon pisang tersebut. Pada saat Candra akan membawa pisang keluar dari perkarangn tiba tiba, saksi korban keluar dari dalam rumah yang berada persis di depan lokasi pekarangan sambil berteriak “maling-maling”.
“Spontan banyak warga yang berdatangan. Melihat hal tersebut, terdakwa berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, namun saksi korban menarik baju terdakwa dari belakang hingga terjatuh, sedangkan Candra berhasil melarikan diri dan sempat mengayunkan sebilah parang kepada warga saat akan berusaha menangkapnya,” ujarnya.
Selanjutnya, anggota kepolisian datang dan langsung mengamankan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Rosli Saragih alias Op Medlin mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, kemudian Majelis hakim yang diketuai oleh Simon C Sitorus dengan didampingi anggotanya M Iqbal dan Rahmad, menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan pernyataan dari saksi. (Res)