Siantar, Lintangnews.com | Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, bahwa relawan dihunjuk oleh pasangan calon (paslon) dan didaftarkan ke KPUD secara resmi.
Sarbudin Panjaitan selaku Ketua Tim Advokasi Pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani (Pasti) saat dikonfirmasi menyayangkan sikap dari salah satu Komisioner KPUD Siantar menghadiri diskusi Koalisi Relawan Kolom Kosong beberapa waktu lalu.
“Bila kehadiran salah seorang Komisioner atas undangan mengatasnamakan koalisi relawan kotak kosong berarti pihak KPUD Siantar mengakui, masih ada relawan selain relawan pasangan calon tunggal,” ucapnya, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, dalam aturan bahwa relawan dihunjuk oleh paslon dan didaftarkan ke KPUD. “Relawan Kolom Kosong tidak terdaftar di KPUD,” tutur Sarbudin.
Ia mengakui, tugas KPUD untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat maupun paslon. Hanya saja, sebut Sarbudin, Komisioner KPUD Siantar harus cek dan ricek pada undangan diskusi yang masuk
“Dalam aturan tidak ada dikenal Relawan Kotak Kosong atau Kolom Kosong. Kita menyayangkan hal ini terjadi,” tutupnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Herdensi Adnin selaku Ketua KPUD Provinsi Sumatera Utara mengaku, belum bisa memberikan komentar terlalu jauh.
“Coba saya konfirmasi ke KPUD Siantar dulu ya,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisioner KPUD Siantar, Nurbaiyah Siregar mengaku, hadir dalam acara diskusi publik Koalisi Relawan Kolom Kosong.
Ia mengatakan, dirinya hanya menghadiri undangan yang disampaikan untuk mensosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kita KPUD Siantar tetap netral tidak memihak kemana-mana,” ucap Nurbaiyah lewat pesan WhatsApp (WA). (Elisbet)


