Padang Sidimpuan, Lintangnews.com | Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, terus dilakukan.
Seluruh personil Polres Padang Sidimpuan kembali menggerebek kawasan padat penduduk, di daerah Silayang Layang, Jalan Sudirman, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Senin (16/11/2020).
Penggerebekan yang langsung dipimpin Kapolres Padang Sidimpian, AKBP Juliani Prihartini itu diketahui berlangsung sekira pukul 11.00 WIB. Personil bersenjata lengkap langsung menyisir wilayah perkuburan warga di daerah Silayang Layang.
Hasilnya, di lokasi itu petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika yakni 3 orang warga, masing-masing inisial IM (38), RRS (35) dan RH (22), dengan barang bukti 8 bungkus sabu siap edar, 3 bungkus ganja dikemas berbentuk sosis (kemasan baru), 3 unit handphone (HP), 1 unit timbangan elektrik, 1 unit charger, 4 buah dompet, uang sebesar Rp 58.000, 1 buah tiktak dan 1 buah alat isap (bong).
Dari hasil interograsi, sekira pukul 12.15 WIB, petugas kembali menyisir wilayah itu dan kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang warga inisial AH, (36) dan S (38). Dengan barang bukti, ½ kg ganja, 47 buah amplop berisi ganja siap edar dan 1 unit timbangan dagang.
Menurut Kapolres Padang Sidimpuan, penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di daerah Silayang Layang sering terjadi transaksi narkotika.
“Selain para pelaku, personil juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar,” tegas AKBP Juli.
Untuk barang bukti dan 5 orang yang diamankan itu kini berada di Mapolres Padang Sidimpuan guna dilakukan proses pemeriksaan. (SS)