Siantar, Lintangnews.com | Roganda Putra Damanik alias Ganda Damanik (29) warga Jalan Ksatria Lorong 24, Kecamatan Siantar Timur diringkus Satuan Narkoba Polres Siantar.
Pria pengangguran itu ditangkap dari sebuah warnet Sportif di Jalan BDB Lorong 28, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamtan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Sumatera Utara. Rabu,(12/6/2019).
Kasat Narkoba Polres Siantar,AKP Eduar Lumban Tobing mengatakan penangkapan Ganda,Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa di Warnet Sportif ada seorang laki-laki sering bertaransaksi narkotika.
“Kita mendapat informasi diwarnet itu sering transaksi narkoba,” kata Eduar, Kamis,(13/6/19) malam.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud.
Alhasil,sampai disana petugas menemukan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap Ganda.
“Saat kita tangkap,Dia (Ganda) mengakui menyimpan ganjanya di dalam warnet Sportif,” ujarnya.
Dari Wanet,Ganda menunjukkan 1 buah tas parasut warna biru-ungu miliknya yang tergantung di dinding belakang warnet Sportif.
Tak hanya itu, Petugas Sat Narkoba pun langsung memeriksa tas tersebut dan ditemukan 1 buah gulungan kertas koran yang berisi narkotika jenis ganja dan 50 lembar potongan kertas nasi.
“Kepada petugas,Ganda mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya,” jelas Akp Eduar.
Selanjutnya,tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(irfan)