Siantar, Lintangnews.com | Pria ini terpaksa pasrah karena terciduk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari rumahnya di Jalan Kenanga Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Senin (8/3/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Selain mengamankan pria berinisial DS(25), polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,22 gram. Kemudian 1 buah pipa kaca dan 1 jarum suntik dan 1 unit handphone (HP). Semua barang bukti ditemukan di ruang berbeda.
“Sabu temukan dari dalam kotak rokok yang diletakkan pelaku di dalam kamar. Sementara jarum suntik, HP dan pipa kaca kita dapati di meja ruang tamu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Kristo Tamba, Selasa (9/3/2021).
Ia menuturkan, penangkapan ini berkat adanya laporan masyarakat yang diterima petugas. Sehingga pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti dan berangkat ke lokasi rumah pelaku.
“Sesampainya d irumah pelaku, ada setengah jam kita mengendap sambil menunggu pintu terbuka. Kita juga melakukan penyamaran” sebut mantan Panit Dirtnarkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) ini.
DS mengaku, menyimpan sabu di bawah tempat tidur. “Saat ini, pelaku resmi kita tahan bersama barang buktin untuk diproses lebih lanjut,” tutup AKP Kristo. (Elisbet)