Menghina Advokat, Mahasiswa FKIP UHN Siantar Dipolisikan

Rudi Malau dan Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing.

Siantar, Lintangnews.com | Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sekaligus Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing melalui kuasa hukumnya, Edi Sudma Sihombing dan Rudi Malau melaporkan Advent Manullang (22) ke Polres Siantar.

Mahasiswa jurusan Ekonomi FKIP Universitas HKBP Nommensen (UHN) Kota yang juga anak pendeta HKBP, Sihar Dobes Manullang itu dilaporkan ke Polres karena menghina dengan kata- kata ucapan tak pantas.

Menurut Rudi Malau, peristiwa itu berawal ketika Jumat (12/2/2021) sekira pukul 15.00-17.00 WIB, di Jalan Melanton Siregar Gang Platinum, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, rumah Daulat mengalami banjir hingga setinggi 5-7 sentimeter.

“Untuk mengendalikan banjir itu, klien kami terpaksa mengerahkan tukang menjebol dan merusak tembok penyangga parit atau selokan berupa bak kontrol yang dibangun di sudut belakang rumahnya. Lalu membongkar timbunan tanah dan batu-batuan yang membendung parit atau selokan di seberang jalan. Karena situasi darurat, bongkahan dan bongkaran bebatuan itu sementara berserak dan membentang di badan jalan,” sebut Rudi, Selasa (9/3/2021).

Lanjutnya, Sabtu (13/2) sekira pukul 09.30-10.30 WIB, tiba-tiba Daulat mendengar suara teriakan mengatakan ‘oi..oi..oi…oi, batunya, mobil saya tak bisa lewat’.

Mendengar suara itu, Daulat keluar ke arah suara dan ternyata dibalik pintu samping rumahnya ada terlapor sedang berteriak-teriak. “Dengan arogan mengatakan kepada pelapor, batu itu menyebabkan mobilnya tak bisa lewat,” terang Rudi ditemui di kantor Sumut Wacth didampingi Edi Sudma Sihombing.

Mendengar itu, Daulat mengatakan kepada terlapor jika dirinya telah mengganggu orang, tetapi tak merasa. “Kau terganggu sedikit, tetapi teriak-teriak,” sebut Daulat.  Namun terlapor menjawab justru menjawab ‘Apanya yang kuganggu kau?.

Daulat pun bergegas ke arah tumpukan batu, lalu menunjukkan kepada Advent timbunan tanah dan batu-batuan yang menutup atau membendung parit di seberang jalan.

“Karena kau tutup jalan air dari parit ini, rumah kami menjadi banjir,” terang Rudi, menirukan pertengkaran antara tetangga itu.

Seketika itu juga, Advent justru menyerang Daulat kata-kata tak senonoh. “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau,” ujar Advent sembari menunjuk-nunjuk Daulat dengan jari telunjuk kanan.

Selanjutnya Advent menelepon bapaknya, Pdt Sihar Dobes Manullang melalui handphone (HP). “Pak, saya sedang bertengkar dengan si borjong ini. Ku lawanlah pak,” sesuai percakapan Advent dengan orang tuanya.

Advent kembali menjawab ‘Iya pak, iya pak, iya pak, ah kecillah samaku dia itu pak’. Usai bertelepon, terlapor kembali menyerang pelapor dengan kata-kata penghinaan.

“Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau. Tak ada otakmu, dimana lah ada parit harus dibuat dari depan pemilik rumah?,” ucap Daulat menirukan ucapan terlapor.

Menurut Edi Sudma, tindakan yang dilakukan terlapor merupakan tindak pidana dalam kualifikasi penghinaan yang merendahkan dan melecehkan martabat kliennya sebagai mantan wartawan Harian SIB Medan (1986-1992) dan Suara Pembaruan Jakarta (1992-1994), Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri (PN) Medan (2006-2016), Advokat Peradi (2016-Sekarang), Ketua Perkumpulan Sumut Watch (2016-sekarang) dan figur publik.

Hal ini membuat Advent dilaporkan ke Polres Siantar sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021.

Sementara itu, penyidik Polres Siantar menginformasikan akan memeriksa terlapor pada Rabu (10/3/2021). (Red)