Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Paisal Ditangkap Polsek Panai Hilir

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Personil Polsek Panai Hilir, Senin (11/11/2019), mengamankan 1 orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diamankan yakni Ahmat Paisal alias Paisal (19) warga Dusun 2 Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Panai Hilir, AKP Lumumba Siregar, melalui telepon seluler menyebutkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka di Jalan Sentosa Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.

AKP Lumumba menyebutkan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik putih transparan diduga berisikan sabu dan 1 bungkus rokok merk Magnum Mild.

“Kronologinya, Senin (11/11/2019) sekira pukul 15.30.WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih les biru tanpa nomor polisi (nopol) melintas di Jalan Sentosa Lingkungan IV Sei Betombang diduga membawa sabu,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya 2 orang anggota personil Polsek Panai Hilir, menuju TKP dan menghentikan sepeda motor dimaksud.

Saat ditanyai, tersangka mengaku bernama Ahmat Paisal. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan sabu di dalam bungkus rokok Magnum Mild yang diinjak di bawah sandalnya.

“Kemudian tersangka dibawa beserta barang bukti ke Polsek Panai Hilir guna proses lanjut,” terang AKP Lumumba. (FR)