Simpan Sabu, Warga Panai Hulu Ditangkap Polisi

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Akibat membawa narkoba diduga jenis sabu-sabu di dalam kantong plastik berwarna merah, membuat IY (34) alias Leo, warga Dusun VI Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap polisi dan mendekam di Polsek Panai Tengah, Rabu (3/7/2019) sekira pukul 19.00 WIB.

“Tadi malam tim dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Fajar Siddik melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku pembawa sabu,” ujar Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian via telepon seluler, Kamis (4/7/2019).

Lebih lanjut AKP Rudi Hartono mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di Desa Cinta Makmur ada transaksi sabu kepada Katim Opsnal Seba Rewal.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas.

Selanjutnya, Ipda Fajar bersama personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sempat membuang kantong plastik berwarna merah ke tanah untuk mengelabui petugas.

Namun, dengan sigap personil mengetahui perbuatan pelaku dan menyuruh mengambil kantong plastik itu.Saat dibuka di dalam plastik ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 5 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah pipet skop besar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah, guna proses hukum lebih lanjut. (fnd)