Siantar, Lintangnews.com | Diduga kegiatan Tim Relawan Pemenangan 2 orang Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat yakni, Saut Bangkit Purba (Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara) dan Herdin Silalahi (Caleg DPRD Kota Siantar) langgar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pasalnya, dalam kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba itu, para warga ada membawa anak-anak yang berlangsung di ruang terbuka Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (13/12/2018) sore.
Para warga yang hadir membawa anak-anak yang tidak mempunyai hak pilih itu diberi uang capek (ongkos transportasi).
Seperti penuturan salah seorang ibu yang menggendong anaknya, namun tidak ingin namanya disebutkan. “Kami datang kemari karena diundang oleh koordinator,” ujarnya.
Ketika wartawan menanyakan apakah ada pembagian uang, dia menuturkan akan diberi ketua tim pemenangan kedua Caleg.
“Nanti diantar sama ketua tim pemenangan ke rumah masing-masing. Siapa ketua yang mengundang, itulah nanti mengantarkan uang transportnya,” terangnya.
Pantauan wartawan yang hadir di lokasi, tampak Johalim Purba mengajak warga agar memilih kedua caleg tersebut. (irfan)