Tebingtinggi, Lintangnews.com | Selama 4 bulan belakangan ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.206.183 Simpang Rambung, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium ke pengusaha jerigen.
Bahkan, tak tanggung-tanggung pembelian dengan memakai puluhan jerigen yang menggunakan becak bermotor (betor) dan mobil pick up itu tetap diutamakan karyawan SPBU. Sehingga konsumen yang datang langsung terkesan dinomor duakan.
Parahnya lagi,pembelian secara partai besar itu terkesan ada pembiaran dan tetap terlindungi. Bahka belum pernah ada tindakan nyata pihak penegak hukum baik kepada pemilik SPBU dan pembeli dengan menggunakan jerigen.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Kamis (9/5/2019) mengenai penjualan dan pembelian BBM dengan pemilik jerigen belum ada tanggapan.
Konfirmasi via WA itu sejak pagi telah dibaca orang nomor 1 di Polres Tebingtinggi. Namun hingga siang belum ada ditanggapi. (purba)