Oleh : Mulana Sari Saragih SSi MSi (PHPI Muda Balai Karantina Ikan Medan I)
Ikan nila merupakan jenis ikan untuk konsumsi dan hidup di air tawar. Ikan ini cenderung sangat mudah dikembangbiakkan dan dipasarkan, karena merupakan salah satu jenis ikan yang paling sering dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.
Dengan teknik budidaya yang mudah serta pemasarannya yang cukup luas, budidaya ikan nila sangat layak dilakukan baik skala rumah tangga maupun skala besar, seperti perusahaan dan lain sebagainya.
Tetapi beberapa tahun belakangan ini, ikan nila sedang terancam keberadaannya. Hal ini disebabkan oleh serangan infeksi Tilapia Lake Virus (TiLV) pada ikan nila yang merupakan Virus mematikan.
Ini karena langsung menyebabkan kerusakan otak, sistem syaraf dan hati Ikan yang disebabkan serangan Orthomyxo-Likevirus dari family Orthomyxoviridae. Virus yang saat ini diketahui hanya menyerang pada ikan nila, pertama kali dilaporkan menyerang ikan nila di Danau Kinneret (Perairan Galilee) dan ikan budidaya di Israel pada tahun 2009.
Dimana 4 tahun sebelumnya, petani setempat mampu memanen sekitar 300 ton nila. Namun ketika wabah menyerang hanya 8 ton yang dihasilkan.
Saat kejadian tidak ada yang tau penyebab kematian massal tersebut. Selanjutnya kejadian yang sama muncul di perikanan Ekuador, Mesir, Kolombia dan Thailand.
Gejala klinis umum yang mengindikasikan adanya infeksi TiLV pada ikan nila antara lain, tubuhnya lemah dan menghitam, pada mata ikan nila sendiri akan terjadi penyusutan mata, pembengkakan di mata dan kerusakan parah di bola mata, terjadi pengelupasan kulit dan muncul luka di kulit ikan, peradangan otak dan pembengkakan hati, sehingga rongga perut terlihat membengkak.
Indonesia sebagai negara eksportir ikan nila kedua terbesar di dunia, dituntut untuk melakukan tindakan pencegahan, biosecurity yang ketat dan tindakan pemeriksaan karantina ikan di pintu masuk dan keluar baik untuk keperluan dalam negeri maupun luar negeri.
Hal ini perlu dilakukan mengingat tingkat resiko kematian akibat penyakit TiLV ini mencapai 100 persen dan belum ada obatnya.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 3975/DJPB/VII/2017 pada 14 Juli 2017 yang memuat langah-langkah pencegahan dan pemantauan terhadap penyakit TiLV.
Antara lain, pertama melarang pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan nila dari negara yang terkena wabah TiLV yaitu Israel, Kolombia, Ekuador, Mesir dan Thailand.
Kedua, pemerintah membatasi pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan nila dari negara yang tidak terkena wabah dengan memenuhi ketentuan wajib melampirkan izin pemasukan ikan hidup dan melampirkan sertifikat kesehatan ikan dan uji hasil mutu.
Ketiga, Indonesia untuk sementara tidak melakukan kegiatan penebaran benih Tilapia di perairan umum. Keempat, akan dilakukan pengujian laboratorium di pintu pemasukan dan pengeluaran antar daerah untuk nila.
Kelima, pemerintah meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup DJPB dan Dinas Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan surveilan, serta monitoring terhadap penyakit TiLV.
Balai Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I merupakan salah satu UPT BKIPM di Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Permen KP Nomor 21 Tahun 2019, BKIPM bertugas untuk melaksanakan tindakan karantina ikan.
BKIPM Medan I mempunyai tugas pokok melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dari luar negeri dan dari suatu area lain di dalam negeri (impor) atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia (ekspor) berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Salah satu pencegahan masuk dan tersebarnya HPIK, pada tahun 2022 ini BKIPM Medan I telah melakukan pemantauan terhadap penyakit TiLV di Sumut, khususnya di Kabupaten Toba yang merupakan sentral budidaya ikan nila.
Bekerja sama dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Pemkab Toba melakukan pengambilan sampel ikan nila selama rentang waktu dari bulan Maret hingga Oktober 2022.
Dari sampel yang diambil dari beberapa wilayah itu, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris di Laboratorium Biomolekuler BKIPM Medan I denga menggunakan metode PCR. Secara keseluruhan diperoleh hasil negatif TiLV.
Hal ini berbeda dengan hasil yang ditemukan pada periode pemantauan tahun 2020, dimana ikan nila yang berumur 30 hari dari tambak ikan nila di Kecamatan Porsea dan Laguboti, Kabupaten Toba terkonfirmasi positif oleh TiLV.
Penularan TiLV dapat melalui ikan yang telah terinfeksi ke ikan yang sehat melalui media air dalam waktu 2-3 hari.
Berdasarkan permasalahan yang terjadi pada bidang budidaya air tawar terkait adanya serangan penyakit khususnya virus, maka perlu dilakukan diagnosis penyakit pada ikan tersebut. Ini agar dapat diketahui status kesehatan ikan nila baik yang akan diimpor maupun diekspor. (***)



