Sumut Watch Minta Kapolres Siantar Hentikan Laporan Perkara Dormita Haloho

Siantar, Lintangnews.com | Sumut Watch melalui Advokat Daulat Sihombing selaku Advokat Kuasa Hukum Dainer Girsang meminta Kapolres Siantar, AKBP Budiman Saragih, menghentikan atau menunda pemeriksaan perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, dengan pelapor Dormita Haloho dan terlapor Dainer Girsang.

Ini terkait dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi pada Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Menurut Daulat, Selasa (21/4/2028), ini sebagaimana termuat dalam surat Sumut Watch Nomor : No. 45/SW/IV/2020, tertanggal 15 April 2020, jika yang dilaporkan Dormita Haloho, bukan perkara pidana melainkan perdata. Yakni sengketa tentang kepemilikan atas objek berupa sawit seluas kurang lebih 20 hektar yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur.

Kedua, perkara sebelumnya yang juga dilaporkan Jasmen Saragih (suami Dormita Haloho terkait tindak pidana pencurian sawit di lokasi yang sama, Pengadilan Negeri (PN) Siantar dalam putusan Nomor : 241/Pid.B/2017/PN Pms, tertanggal 19 Desember 2017 jo Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan Nomor : 173 K/Pid/2018, tertanggal 02 Mei 2018, telah menyatakan terdakwa Dataran Sinaga, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. Karena unsur ‘mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik atau kepunyaan orang lain’ dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana tidak terpenuhi atau tidak terbukti.

“Ketiga, dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Dainer Girsang, PN Siantar dalam putusan Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN.Pms, tertanggal 26 Februari 2020, juga telah menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan jaksa melanggar pasal 363 ayat (1) ke (4) jo pasal 55 ayat (1) ke (2) KUHPidana,” papar Daulat.

Keempat, perkara terdakwa Dainer Girsang dalam putusan PN Siantar Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN.Pms, masih dalam proses pemeriksaan MA, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

“Selain itu, kebun sawit seluas 20 hektar di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur sebagai bagian dari tanah seluas 152 hektar yang terletak di Blok  28, 29, 30, 31, 37, 46 dan 47 areal eks Afdeling VI Kebun Bangun PTPN 3, bukan milik Jasmen Saragih, tetapi milik bersama Kelompok 26. Ini termasuk di dalamnya Dainer Girsang dan Jasmen Saragih,” papar Daulat.

Untuk menegaskan hak keperdataan Kelompok 26 atas locus delicti dan objek hukum dalam perkara, kuasa hukum Dainer Girsang telah atau sedang mengajukan gugatan perdata ke PN Siantar, dengan register perkara Nomor : 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020, dan sidang perdana telah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 4 Mei 2020, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 81 KUHP, yang berbunyi ‘mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara’, maka perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020harus dihentikan atau ditunda hingga  gugatan perkara perdata Nomor : 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Surat Sumut Watch yang ditandatangani Advokat Daulat Sihombing (Ketua Tim), Renhard Martinus Sinaga, Frederiq Herlambang Rangkuti dan Sri Rahyu juga ditujukan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar.

Daulat berharap, Kapolda Sumut dan Kapolres Siantar serta jajarannya dapat bertindak secara imparsial dan independen, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 81 KUHP harus menghentikan atau menunda pemeriksaan perkara laporan Dormita Haloho. (Rel)