
Siantar, Lintangnews.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar dengan Wali Kota, Susanti Dewayani dipimpin Ketua DPRD, Timbul Lingga, didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon terkait Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perumda Tirtauli periode 2022-2027 atas nama Zulkifli Lubis, digelar Senin (5/9/2022).
Menanggapi itu, Daulat Sihombing selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, menyampaikan pendapatnya, RDP itu dengan segala plus minusnya patut diapresiasi sebagai wujud nyata pimpinan DPRD siantar cukup respek dengan aspirasi masyarakat yang secara spesifik mempertanyakan pengangkatan kembali Zulkifli.
Secara prosedur menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, RDP telah berlangsung secara baik dan konseptual, bahkan antusias serta perhatian dari anggota dewan sangat menggembirakan.
“Ini terlihat dari kehadiran dan sejumlah pertanyaan kritis kepada Wali Kota terkait pengangkatan kembali Dirut Perumda Tirtauli periode 2022-2027. Khususnya Komisi II yang menganalisis secara mendasar tentang kinerja dan prestasi Zulkifli sebagai Dirut periode 2018-2022,” kata Daulat, Selasa (6/9/2022).
Namun menurut aktivis ini, secara substansi RDP masih menyisakan beberapa catatan kritis. Menurutnya, substansi permintaan RDP sebenarnya hanya meliputi 2 hal. Pertama, apakah Plt Wali Kota berwenang atau tidak berwenang, dapat atau tidak dapat, sah atau tidak sah menurut hukum untuk mengangkat kembali Zulkifli sebagai Dirut Perumda Tirtauli periode 2022-2027.
“Kedua, apakah pengangkatan kembali Dirut Perumda Tirtauli yang dilakukan secara perseorangan hanya atas nama Zulkifli apakah boleh atau tidak boleh dan sah atau tidak sah menurut hukum,” tukasnya.
Daulat mencatat, adanya sejumlah pertanyaan para anggota DPRD yang berdebat tentang keabsahan kewenangan Plt Wali Kota. Namun seakan takluk ketika dihadapkan dengan penjelasan Wali Kota melalui Kabag Hukum yang mengklaim telah mendapat arahan dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika Plt Wali Kota berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli periode 2022-2027.
“Ada pun larangan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurut Kabag Hukum, tidak berlaku pada BUMD. Padahal penjelasan itu salah dan keliru. Sebab pasal 14 ayat 7 menyebutkan, Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran,” tukasnya.
Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat ini, para anggota dewan semestinya teguh dengan pendirian dan prinsip hukum, jika Plt Wali Kota tidak memiliki referensi dan argumentasi hukum untuk mengesampingkan pasal 14 ayat 7.
“Konsekuensinya keputusan Plt Wali Kota yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli periode 2022-2027 tidak sah secara hukum,” paparnya.
Daulat juga menegaskan, semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Siantar Nomor 3 Tahun 2020, mengatur pengangkatan Direksi/Anggota Direksi BUMN/Perumda adalah bersifat kolektif atau sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.
Dia juga menambahkan, DPRD seharusnya teguh dengan pendirian serta prinsip hukum, jika pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli periode 2022-2027, hanya dilakukan secara perseorangan yang ditujukan kepada Zulkifli, maka keputusan Plt Wali Kota itu tidak sah secara hukum.
Menurutnya, secara kewenangan, Plt Wali Kota tidak berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli periode 2022-2027, karena pengangkatan kembali Zulkifli bersifat perseorangan melanggar peraturan perundang-udangan. Daulat menegaskan, keputusan Plt Wali Kota harus direkomendasikan untuk dibatalkan.
“Kesimpulan RDP hanya mencatatkan, keputusan Plt Wali Kota tentang pengangkatan kembali Dirut Perumda Tirtauli periode 2022-2027 akan dikaji kembali secara hukum dan lain-lain, sehingga masih membutuhkan tindak lanjut secara proses politik maupun proses hukum,” kata Daulat mengakhiri. (Rel)


