Siantar, Lintangnews.com | Seorang mahasiswi Akademi Keperawatan (Akper) berinisial MUS (21) warga Pangururan Kabupaten Samosir menjadi korban bejat supir angkutan kota (angkot) Koperasi Pengangkutan Beringin (KPB) bersama 3 orang rekannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar, Ipda Herly Damanik melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/373/XI/2018/SU/STR tentang tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian, Minggu (15/9/2018).
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Jatanras di bawah pimpinan Iptu Yuken Saragih langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pertama, Jefry Butar-Butar (22) warga Jalan DI Panjaitan Kecamatan Siantar Simarimbun,” ucap Resbon.
Selanjutnya Unit Jatanras Siantar kembali melakukan pengembangan, tepatnya pada Jumat (14/9/2018) berhasil meringkus para pelaku dari Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
“Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 angkot merk KPB BK 1227 WQ, 1 buah kaos lengan panjang warna abu-abu liris biru muda, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah BH warna cream dan 1 buah celana jeans warna hitam,” kata Resbon.
Atas perbuatan keempat pelaku dipersangkakan pasal 283, 289 dan 365, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. (irfan)