Siantar, Lintangnews.com | Anak perusahaan Kalla Group, PT Bumi Karsa yang diketahui berkedudukan di Makassar, Sulawesi Tengah, diduga ’86’ dengan pihak Balai Besar Jalan Nasional II Medan.
Pasalnya, realisasi hotmix yang dikerjakannya di Jalan Sisingamangaraja, Kota Siantar itu terindikasi tidak sesuai dengan syarat-syarat teknis pengaspalan.
Pantauan lintangnews.com, Minggu (16/9/2018), PT Bumi Karsa selaku pelaksana proyek memasang aspal hotmix dibawah kondisi cuaca kering. Dan permukaan pekerjaannya juga dalam tidak kering.
Selain itu, permukaan aspal hotmixnya, sesudah pemadatan tidak halus dan juga terindikasi tak rata kepada punggung lapangan, dengan tingkat yang telah ditetapkan di dalam toleransi yang ditentukan.
Tidak itu saja, prosedur pemadatan sambungan memanjangnya juga terindikasi tidak sesuai syarat-syarat teknis.
Pasalnya, fakta di lapangan, usai dipadatkan, permukaan sambungannya tidak mulus.
Diduga itu terjadi akibat penggilasan dimulai tidak memanjang pada sambungan dan tidak dari luar yang akan berlangsung sejajar dengan sumbu lapangan. Atau, dimulai dari sisi tinggi ke sisi rendah.
Sayang, terkait indikasi menyimpang dari syarat-syarat teknis pengaspalan ini, pihak Balai Besar Jalan Nasional II Medan (pengawas) tidak berhasil dimintai keterangan. Karena tidak ada di lapangan.
Hal itu disampaikan sejumlah pekerja proyek saat ditemui di lapangan.
“Kami hanya pekerja, aku bukan pengawasnya. Aku orang Siantar. Pekerja proyek ini anak perusahaan Kalla Group,” ungkapnya. (zai)