Supir Nyambi Jual Ganja Diringkus Sat Narkoba Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Seorang supir diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar karena mengedarkan narkoba jenis ganja di Jalan Pakis Gang Taik Babi, Kelurahan Kebun Sayur, Selasa (25/9/2018).

Pelaku adalah Sofian Sinambela (33) warga Jalan Narumonda Bawah No 99, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang diterima personil Sat Narkoba, bahwa seorang pria sering menjual ganja di pinggiran Jalan Pakis.

“Atas informasi yang diterima, personil langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi personil, menemukan tersangka dan langsung mengamankannya,” papar Resbon, Jumat (28/9/2018).

Barang bukti yang diamankan petugas.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan dari pot bunga tempat berdiri tersangka, ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika diduga jenis ganja,1buah plastik warna hijau berisi 41paket kecil narkotika jenis ganja seberat 100 gram ( 1 ons),dan uang sebesar Rp 300 ribu dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa ganja yang ditemukan itu miliknya.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba guna dilakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba di Siantar. (irfan)