Suranta Diringkus Sat Narkoba Siantar saat Menunggu Konsumen Beli Sabu

Siantar, Lintangnews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Suranta, pengedar narkotika jenis sabu saat menunggu konsumen membeli barang haram itu.

Pria berusia 44 tahun itu diringkus di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (5/7/2020) malam.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

“Jadi informasi yang kita terima ada seorang pria membawa sabu di Jalan TVRI,” kata AKP David, Senin (6/7/2020).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas menuju lokasi yang dimaksud. Sesampai di lokasi, petugas melihat seorang pria yang dicurigai orang sedang jongkok di pinggir jalan dan langsung mengamankannya.

“Saat diamankan, kita langsung menggeledah tubuh tersangka dan ditemukan 2 paket sabu seberat 0,43 gram serta uang sebesar Rp 20 ribu,” ungkap AKP David.

Barang bukti yang ditemukan petugas diakui tersangka adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar. (Irfan)