Surat KASN Diterima Pemko Siantar, Budi Utari akan Kembali Menjabat Sebagai Sekda

Siantar, Lintangnews.com | Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor B-3370/KASN/10/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Wali Kota Siantar, Hefriansyah terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) pencopotan Budi Utari Siregar dan memerintahkan untuk mengembalikan Budi Utari ke jabatan Sekda, telah sampai ke Pemko Siantar.

Hal ini diungkapkan Zainal Siahaan selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019). “Iya sudah sampai sama kita,” sebutnya.

Menurut Zainal, secara substansi KASN telah menyampaikan. Ia juga mengakui, pergantian Budi Utari dari jabatan Sekda yang tidak memenuhi prosedur.

“Hanya mungkin, prosedur kita yang kurang, sehingga perlu dijalankan sesuai amanah KASN,” terangnya.

Atas perintah KASN itu, sambung Zainal, Budi Utari akan diaktifkan menjadi Sekda Siantar.

“Bisa jadi hari ini diaktifkan, kita lihatlah. Hanya juga, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan segera dilakukan secepatnya. Karena itu kan satu kesatuan dalam surat itu,” ujarnya.

Sambungnya, untuk pemeriksaan pada Budi Utari nantinya akan dilakukan oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. “Walaupun nantinya akan didampingi Inspektorat dan unsur-unsur yang terkait di dalamnya. Kita lihat lah nanti, mungkin entah besok sudah aktif, namun langsung dilakukan pemeriksaan,” ungkap Zainal.

Di tempat terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Pemko Siantar, Hamam Sholeh menyebutkan rekomendasi KASN dalam surat itu pastinya akan dilaksanakan tinggal menunggu waktu pelaksanaan.

“Masalah waktunya kita tunggulah, kan tenggat waktunya 14 hari setelah surat diterima. Soal waktu, itu yang belum bisa kita sampaikan lebih jauh,” tutupnya. (Elisbet)