Surat Pernyataan Suntik Vaksin MR Resahkan Orang Tua Pelajar Bilah Hilir

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Adanya surat pernyataan jika keberatan atas suntik vaksin Measle Rubella (MR) menimbulkan keresahan bagi para orang tua pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Kecamatan Bilah Hilir, Irwansyah menilai, tidak ada pemaksaan dalam pemberian suntik vaksin MR.

“Untuk pemberian suntikan vaksin MR bagi siswa-siswi SD dan SLTP di Bilah Hilir tidak ada paksaan. MUI Pusat juga menyatakan vaksin MR halal dan mubah. Kita sudah membaca suratnya melalui via WhatsApp (WA),” sebut Irwansyah, Minggu (9/9/2018).

Menurutnya, ini juga sesuai hasil rapat pengurus MUI se Kabupaten Labuhanbatu pada bulan lalu . Hanya saja, Irwansyah meminta ketegasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Labuhanbatu agar memantau perkembangan anak setelah disuntik vaksin MR.

Sebelumnya, surat pernyataan yang dibawa para pelajar itu mendapat respon keras dari orang tua, sehingga anak takut untuk sekolah. Pasalnya, diduga vaksin MR mengandung zat babi. Ini ditambah informasi didapat dari media cetak dan elektronik, jika vaksin MR bisa menyebabkan kematian dan lumpuh.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Bilah Hilir, Hanum Siregar mengaku, surat pernyataan itu yang menyerahkan pegawai Puskesmas Negeri Lama. Sementara pihak sekolah hanya membagikan saja.

“Harapan kita setelah disuntik vaksin MR, kalau ada keluhan anak apakah ada tindak lanjutnya,” sebut Hanum.

 

Hal senada juga disampaikan Ppngurus Komite SD Negeri 117841 Simpang Jengkol Negeri Lama, Jubir Hasibuan. Dia menilai, surat pernyataan itu membuat kalangan orang tua resah, karena ada bahasa pengancaman bagi anak jika tidak disuntik vaksin MR.

“Kita akan mempertanyakan kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Negeri Lama tentang isi surat pernyataan itu. Apakah ini ada tanggung jawab secara tertulisdari Dinkes jika ada nanti efek atau keanehan setelah pemberian suntikan kepada anak. Selain itu, sosialisasi pun tidak ada. Surat pernyataan itu apakah pihak Puskesmas yang memperbanyak. Sementara Kapus Negeri Lama menyatakan itu contoh dari Desa lain,” sebut Jubir.

Kapus Negeri Lama, Anggiat Simanjuntak ketika dihubungi wartawan, Senin (10/9/2018) via WA menjelaskan, bahwa pemberian vaksin itu berdasarkan keputusan dari Kementrian Kesehatan Pusat , MUI Pusat, WHO, Pemkab, Dinkes , MUI Labuhanbatu serta Muspika Bilah Hilir.

“Bukan kita yang membuat surat pernyataan dan itu secara nasional. Karena ini program nasional dan kami hanya menjalankan tugas. Tak ada pemaksaan bagi anak yang tidak mau disuntik,” kata Anggiat. (sofyan)