Simalungun, Lintangnews.com | Tabrakan beruntun antara mobil pick up Grand Max nomor polisi (nopol) BK 8875 WO kontra mobol Avanza nopol BK 1446 XZ dan mobil pick up L300 nopol BB 8430 YD terjadi di Jalan Sidamanik-Simpang Gorbus, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/2/2021) sekira puk 20.00 WIB.
“Tidak ada korban jiwa pasca peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) itu. Luka ringan 1 orang dan kerugian materi diperkirakan sebesar Rp 10 juta,” ungkap Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Hendrik Aritonang melalui Kanit Laka, Iptu Jonni Sinaga, Kamis (4/2/2021).
Menurut mantan Kanit Regiden Polres Simalungun itu, korban luka ringan adalah pengemudi mobil pick up Grand Max BK 8875 WO, Cerky Andi Sihombing (27) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Selamat, Kota Siantar. Selanjutnya dirawat di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Siantar.
Sementara Pengemudi mobil Avanza BK 1466 XZ, Putra Wibowo (20) warga Putri Krakatau Hijau Celegon dan penumpangnya, Mulio Hadi (25), Rozeswan (45), Suharni (45) dan Albiar (3) usai kejadian tidak mengalami luka.
Begitu juga pengemudi mobil pick up L300 BB 8430 YD, Rahmad Prigadi Padang (24) warga Dusun V Desa Juma Teguh, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi dan 2 orang penumpangnya juga tidak mengalami luka.
Iptu Jonni menuturkan, diduga sebelum terjadinya laka lantas, mobil pick up Grand Max datang dari arah Simpang Gorbus menuju arah Sidamanik dengan kecepatan tinggi.
“Tiba-tiba masuk beram sebelah kiri kemudian oleng ke kanan, sehingga menabrak mobil Avanza yang datang dari arah berlawanan. Kemudian mobil pick up L300 BB 8875 WO menabrak bagian belakang mobil Avanza. Karena saat peristiwa itu, mobil L300 yang dikemudikan Rahmad Prigadi Padang persis di belakang mobil Avanza,” tukasnya. (Rel/Zai)