Tahun 2020 Pemkab Humbahas Terima Deposito Rp 5,2 Miliar

Humbahas, Lintangnews.com | Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) di tahun 2020 ini dari bunga deposito per 29 Desember memperoleh Rp 5,2 miliar. Dan uang itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Batara Siregar mengatakan, Pemkab Humbahas setiap tahunnya menyimpan uang berbentuk deposito di rekening kas daerah di 3 bank. Yakni, Bank Sumut, Bank BRI dan BNI.

“Besarannya flukuatif, tergantung keuangan Pemkab Humbahas,” kata Batara saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Batara menjelaskan, uang yang didepositokan sebagian berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan PAD. Nilainya diketahui setelah BPKPAD menghitung seluruh kebutuhan Pemkab Humbahas dalam periode tertentu.

“Misalnya, ada uang sebesar Rp 100 miliar dan setelah dihitung ternyata hanya butuh Rp 40 miliar. Maka yang Rp 60 miliar didepositokan ke sejumlah bank,” ungkapnya.

Dari deposito ini, lanjut dia, Pemkab Humbahas memperoleh keuntungan bunga. Nilainya dengan rata-rata bunga 4-5, persen dari setiap bank berbeda

Sayangnya, potensi pendapatan dari deposito menurun. Tidak seperti tahun 2019 yang mencapai Rp 10 miliar. ” Untuk bunga deposito tahun 2019 sebesar Rp 10 miliar,” sebut Batara.

Dia menegaskan, kerja sama dengan 3 lembaga perbankan ini sebagai salah bentuk optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Ini dilandasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain dari deposito, Pemkab Humbahas juga melakukan menerima dalam bentuk jasa giro kas daerah.

Batara menyebutkan, realisasi penerimaan jasa giro kas daerah tahun 2020 sebesar Rp 2,1 miliar. Sedangkan tahun 2019 senilai Rp 2 miliar. ” Kalau digiro bunganya mungkin 2 persen,” ucapnya. (DS)