Tak Digubris Bupati Dosmar, Gubsu Diminta Dengar Jeritan PKL Humbahas

Humbahas, Lintangnews.com | Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan sekali seminggu di Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi untuk mendengar keluhan dan jeritan mereka melalui media.

Pasalnya, sejak direlokasi dari Jalan Maduma I ke Jalan Maduma II, mereka yang mengaku rugi, apalagi tidak ada perhatian pemerintah setempat selama ini.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Humbahas, J Manullang kepada wartawan, Senin (7/9/2020) mengatakan, pasca mereka dipindahkan ke Jalan Maduma II, minim perhatian dari pemerintah setempat. Padahal, mereka mengaku mengeluh sudah selama ini dikarenakan hasil dagangan tidak pernah laku.

“Itu dikarenakan turunnya peminat orang untuk membeli, karena lokasi jualan mereka jauh dari pasar. Sehingga hal itu berpengaruh terhadap penjualan mereka, selain diperparah harga dagangan yang naik turun akibat Covid-19 atau Virus Corona,” sebut Manullang.

Sebaliknya, Jalan Maduma I cocok sebagai tempat mereka berjualan dan bersaing dengan PKL lainnya yang berjualan di trotoar dan di jalan bukan di pasar.

“Kami merugi terus tak pernah untung, apalagi harga dagangan naik turun. Bupati dan Wakil Bupati tidak konsisten, kami disuruh pindah, tetapi tidak pernah diperhatikan kepada pedagang kecil ini, hanya menutup mata,” kata Manullang di Dolok Sanggul.

Menurut dia, pihaknya sudah berulangkali berharap ke Bupati, Dosmar Banjarnahor dan Wakil Bupati, Saut Parlindungan Simamora untuk mendengar jeritan mereka, namun tidak pernah ada respon.

“Padahal kami makan dari sini, semuanya dari sini, itu pun dirampas lagi hanya dikarenakan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta keputusan rapat ilegal yang kami rasakan,” keluhnya.

Pria kelahiran Desa Matiti ini berharap ke Gubsu untuk mendengar keluhan dan jeritan mereka. “Kita berharap melalui media, jeritan dan keluhan didengar Gubernur. Ini agar kami dapat kembali berjualan di lapak semula. Karena keluhan ini sudah kami sampaikan ke Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Kopedagin) dan DPRD Humbahas sama sekali tidak ada solusi,” pintanya.

Kepala Dinas Kopedagin, Radna Marbun yang hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya, tidak dapat dijumpai. Menurut stafnya, Radna disebut tidak lagi di tempat. “ Ibu lagi tidak di sini,” ujarnya.

Dosmar Perlu Bijak dan Arif Mengkaji Relokasi PKL

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas HKBP Nommensen Medan, Janpatar Simamora menilai, Bupati Dosmar Banjarnahor perlu kembali merelokasi pedagang yang berjualan di Jalan Maduma I ke Maduma II hanya dikarenakan memakan badan jalan dengan bijak dan arif.

Menurut dia, hal itu bertujuan agar tidak ada kesan diskriminatif. “UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa saja digunakan untuk menertibkan, tetapi harus konsisten dan berlaku adil, jangan diskriminatif,” kata Janpatar lagi melalui aplikasi WhatsApp (WA), Jumat (14/8/2020).

Pakar Hukum Tata Negara alumni S-3 Unpad ini menyebutkan, berbicara UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemkab Humbahas harus konsisten untuk menerapkan hukumnya dengan tanpa ada kesan tebang pilih, jika hendak dilakukan.

Karena, jika ada tebang pilih hanya akan membuat kekecewaan masyarakat terhadap Bupati Dosmar. “Kalau mau konsisten, maka semua yang menggunakan bahu jalan untuk fungsi lain di luar fungsinya harus ditindak,” ujar Janpatar.

Dia menegaskan, dalam menjalankan keputusan, Bupati Dosmar harus lebih bijak dan arif dalam memperlakukan masyarakat nya, terlebih di masa-masa sulit seperti saat ini. “Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban penindakan dengan berdalihkan penegakan aturan,” sebut Janpatar. (DS)