Siantar, Lintangnews.com | Sesuai dengan rapat koordinasi (rakor) pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Kamis (29/11/2018) disampaikan bahwa penertiban APK dan bahan kampanye berakhir hari ini, Kamis (6/12/2018).
Amatan lintangnews.com, di beberapa titik di Kota Siantar masih tampak sejumlah APK yang dipasang pada pohon-pohon. Bahkan ada juga APK yang dipasang di depan sekolah.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Saragih saat dikonfirmasi mengakui, bahwa hari ini batas akhir penurunan APK yang tidak sesuai dengan aturan kepemiluan baik itu UU Nomor 7 Tahun 2017, atau SK KPU RI Nomor 1096, serta SK KPUD Siantar terkait penempatan dan pemasangan APK
Disampaikan Sepriandison, sesuai dengan hasil koordinasi tindaklanjut pematangan rencana penertiban APK bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, KPUD Siantar, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) disepakati teknis dan waktu penertiban.
“Kita sepakati Rabu (12/12/2018) depan dilakukan penertiban dengan didahului apel bersama di Lapangan Adam Malik,” ungkap.
Sambungnya, Bawaslu Siantar telah kembali menyurati peserta pemilu (Partai Politik) perihal himbauan dan peringatan.
Lanjutnya, sampai hari ini APK yang tidak sesuai desain KPUD belum sepenuhnya secara sukarela diturunkan atau ditertibkan oleh peserta Pemilu semenjak disepakati pada rakor tanggal 29 November 2018 lalu.
“Harapan kita, partai politik (parpol) lebih elegan. Sehingga bisa tertibkan APK nya masing-masing,” tutup Sepriandison.